Pemprov DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2021.
Revisi ini bertujuan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Kepesertaan ini tidak membedakan status sosial atau ekonomi seseorang, karena yang
diutamakan adalah pemenuhan hak atas kesehatan bagi seluruh warga, sesuai dengan kebijakan
Universal Health Coverage (UHC) dari Pemerintah Pusat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati,
menanggapi perbincangan yang berkembang di media sosial terkait status kepesertaan JKN artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.
Keduanya diketahui sekarang ini terlibat dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga total Rp.300 triliun.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati Angkat Suara “Indo-ShadowSocks.”
Ani menjelaskan bahwa peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepertaan dan
Jaminan Pelayanan Kesehatan menjadi dasar Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan program UHC
pada periode 2017-2018. Program ini tertujuan untuk memastikan bahwa seluruh warga Jakarta dapat
mengakses layanan kesehatan.
“Pergub itu adalah komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memastikan seluruh warga bisa mengakses
layanan kesehatan, khususnya bagi mereka yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub ini memastikan
hak kesehatan bagi warga Jakarta,” Bicara Ani di Jakarta pada Minggu, 29 Desember 2024.
Warga yang sudah memenuhi syarat administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan siap dirawat
di kelas 3, bisa didaftarkan oleh perangkat daerah, seperti lurah atau camat, sebagai peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) APBD. Sebagai contoh, Sandra Dewi dan Harvey Moeis termasuk dalam
kelompok ini dan terdaftar sebagai peserta PBI kelas 3 aktif sejak 1 Maret 2018.