Ahli waris salah satu pencipta karakter ikonik Superman, Joseph Shuster, telah mengajukan gugatan hak cipta terhadap Warner Bros Discovery menjelang perilisan film terbaru Superman karya sutradara James Gunn. Gugatan ini diajukan pada Jumat, 31 Januari 2025, di pengadilan federal New York City.
Dalam dokumen gugatan tersebut, ahli waris Shuster menyatakan bahwa Shuster bersama penulis Jerome Siegel telah memberikan lisensi atas karakter Superman kepada Detective Comics, pendahulu DC Comics yang kini merupakan bagian dari Warner Bros. Gugatan ini mengeklaim bahwa berdasarkan hukum Inggris, hak cipta Joseph Shuster dikembalikan kepada ahli warisnya pada tahun 2017, yaitu 25 tahun setelah kematiannya.
Pihak ahli waris menuduh Warner Bros secara ilegal gagal membayar royalti terkait penggunaan Superman di beberapa negara, termasuk Inggris, Kanada, dan Australia, serta sejumlah wilayah lain di luar Amerika Serikat. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran hak cipta yang signifikan.
Film Superman terbaru yang disutradarai oleh James Gunn dan dibintangi oleh David Corenswet dijadwalkan rilis pada bulan Juli 2025. Namun, gugatan ini berpotensi mempersulit distribusi internasional film tersebut dan menambah babak baru dalam konflik hukum panjang terkait hak cipta Superman.
“Kami pada dasarnya tidak setuju dengan isi gugatan tersebut dan akan dengan gigih membela hak-hak kami,” ujar juru bicara Warner Bros dalam pernyataan resminya. Meski demikian, pihak keluarga Shuster melalui pengacaranya, Marc Toberoff, menyatakan bahwa gugatan ini bukan bertujuan untuk menghalangi para penggemar menikmati film Superman terbaru.
“Gugatan ini dimaksudkan untuk mencari kompensasi yang adil atas kontribusi mendasar Joe Shuster sebagai salah satu pencipta Superman,” ujar Toberoff. Ia juga menyoroti bahwa Shuster dan Siegel mulai menciptakan komik strip Superman pada tahun 1934 sebelum akhirnya diterbitkan oleh Detective Comics pada tahun 1938.
Selama beberapa dekade, Shuster, Siegel, dan ahli waris mereka telah beberapa kali terlibat dalam litigasi melawan Warner Bros terkait hak cipta Superman. Salah satu kasus besar terjadi pada tahun 2013, ketika Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 di San Francisco memutuskan bahwa para kreator tidak dapat menuntut kembali hak mereka berdasarkan hukum AS.
Namun, gugatan terbaru ini berlandaskan hukum Inggris, yang memungkinkan hak cipta untuk kembali kepada ahli waris pencipta setelah periode tertentu. Gugatan tersebut menegaskan bahwa distribusi film, acara televisi, serta video game yang menampilkan Superman sejak 2017 melanggar hak cipta di negara-negara yang mengikuti regulasi tersebut.
Ahli waris Shuster meminta ganti rugi finansial serta perintah pengadilan untuk menghentikan Warner Bros menggunakan karakter Superman tanpa lisensi yang sah. Jika gugatan ini berhasil, implikasinya bisa sangat besar bagi distribusi dan eksistensi Superman di berbagai media hiburan internasional.
Para pengamat hukum menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa hak cipta lintas negara. Sementara itu, penggemar Superman di seluruh dunia berharap agar konflik hukum ini tidak menghalangi mereka untuk menikmati film terbaru yang telah dinantikan.