OJK: Pembiayaan Bermasalah Multifinance Capai 2,71%, Apa Langkah Selanjutnya?

X
Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan bahwa rasio Non-Performing Financing (NPF) di sektor multifinance mencapai 2,71% per November 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan, mencerminkan tantangan yang dihadapi industri pembiayaan di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.

Untuk mengatasi permasalahan ini, OJK telah menekankan pentingnya perusahaan pembiayaan untuk mengambil langkah strategis guna mengurangi NPF. Beberapa langkah yang diharapkan meliputi penerapan prinsip kehati-hatian yang lebih ketat dalam analisis kredit, serta memperkuat pengawasan terhadap portofolio pembiayaan. Perusahaan juga didorong untuk memperkenalkan teknologi untuk memantau risiko secara real-time dan memberikan kemudahan bagi konsumen dalam melakukan pembayaran.

Lantas bagaimana kondisi NPF di masing-masing perusahaan multifinance hingga Desember 2024?

PTCIMB Niaga Auto Finance Tbk (CNAF) menyebutkan bahwa hingga Desember 2024, angka NPF CNAF mencapai 1,03%. Angka ini turun jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya yaitu 1,11%.

Meski begitu, Presiden Direktur CNAF, Ristiawan Suherman melihat pada tahun 2025, masih cukup menantang. CNAF pun menargetkan NPF tahun ini di angka 1%.

“Kami optimis untuk dapat menjaga rasio NPF tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” kata Ristiawan kepada Kontan, Jumat (10/1).

Lebih lanjut, dia menyebutkan, salah satu cara CNAF untuk menjaga NPF tetap di angka 1% yaitu, dengan melakukan prosesknow your customer(KYC) calon nasabah yang diperketat guna memitigasi dalam menjaga kesehatan portofolio perusahaan.

Selain itu, OJK juga menyarankan agar perusahaan pembiayaan meningkatkan cadangan kerugian dan memperkuat modal guna menjaga stabilitas keuangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan perusahaan dapat mengurangi pembiayaan bermasalah dan kembali memulihkan kinerja yang sehat.

Bagi konsumen, OJK mendorong perusahaan untuk menawarkan opsi restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak kesulitan ekonomi. Semua pihak berharap, dengan langkah-langkah tersebut, rasio NPF dapat turun dan sektor pembiayaan kembali berfungsi secara optimal, memberikan manfaat bagi ekonomi dan masyarakat.